Kemendagri Minta Kepala Daerah Bermasalah Hukum Kooperatif

By Admin

nusakini.com--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua kepala daerah di Jawa Timur (Jatim) menjadi tersangka. Pemimpin daerah itu yakni Wali Kota Blitar Muhammad Samanhudi Anwar dan Bupati Tulungagung nonaktif Syahri Mulyo. KPK tengah mencari keberadaan keduanya. Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri), Bahtiar menegaskan, pemerintah mendukung penuh kerja aparat penegak hukum. 

“Kami minta, siapapun, khususnya kepala daerah dan pejabat daerah yang sedang punya masalah hukum untuk kooperatif, bekerjasama dengan aparat penegak hukum agar tuntas. Bila tidak bersalah, kan nanti bisa dibuktikan di pengadilan. Lebih baik kooperatif,” kata Bahtiar dalam keterangan persnya, Jumat (8/6). 

Untuk diketahui, tim KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Blitar dan Tulungagung, Jatim, Rabu (6/8). OTT tersebut diduga berhubungan dengan proyek-proyek infrastruktur jalan di dua daerah itu. Kemudian, ada beberapa proyek peningkatan jalan dan proyek sekolah. “Kami tentu mengimbau agar ada sikap kooperatif. Segera menyerahkan diri ke KPK, bagaimanapun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya terlebih sebagai kepala daerah,” tegas Bahtiar. 

Ia menuturkan, persoalan kasus OTT oknum kepala daerah tidak selalu berasal dari dampak pemilihan kepala daerah (pilkada) langsung. Diungkapkan, banyak faktor yang memengaruhinya, mulai dari integritas, mentalitas dan sebagainya. Pengawasan dari masyarakat untuk mencegah korupsi yang berujung pada OTT merupakan keniscayaan. 

Dijelaskan, pengawasan dapat berjalan melalui sistem perencanaan secara elektronik atau e-planning. “Meski tak menjamin korupsi dapat berhenti, setidaknya perencanaan pemerintah lebih terbuka dan transparan. Jika e-planning dilakukan, semua akan lebih transparan dan setidaknya ada upaya meminimalisir (korupsi). Kunci intelnya KPK ya masyarakat,” jelasnya. 

Ia menambahkan, setiap kepala daerah sepatutnya memahami tata kelola pemerintahan. “Daerah yang bebas korupsi dianggap telah mampu memahami tata kelola dalam pemerintahan dengan baik,” tandas mantan Direktur Politik Dalam Negeri (Poldagri) Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kemdagri ini. (p/ab)